Suara.com - Insiden baku pukul dan saling dorong sempat berlangsung antara aparat kepolisian dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat terpidana delapan tahun penajara Anas Urbaningrum keluar dari gedung Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Kericuhan bermula tatkala mahasiswa ‘ngotot’ mendampingi Anas hingga ke mobil tahanan yang diparkir di halaman Tipikor. Saling doro dengan aparat pun tak bisa dihindarkan dan berujung dengan jual beli pukulan.
Kericuhan yang berlangsung antara lima sampai 10 menit itu baru mereda, menyusul aparat kepolisian yang sigap mengamankan sekitar lima orang mahasiswa.
Saat ini polisi sudah memdesak pendemo keluar area Gedung Tipikor tepatnya di Jalan Rasuna Said. Akibat kericuhan ini, arus kendaraan di depan Gedung Tipikor arah Mampang Prapatan sempat macet total.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas Urbaningrum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim menyatakan, dari tiga dakwaaan yang diajukan jaksa, Anas hanya terbukti bersalah pada dakwaan primair pertama.
“Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang kali seperti dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Sedangkan untuk dakwaan kedua dan ketiga, Hakim menyatakan Anas tidak bersalah.
Selain denda dan vonis, Anas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp57.597.330 serta uang senilai 267 ribu dolar Amerika.