Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 19:01 WIB
Ini Alasan Anas Ajak Hakim dan Jaksa Melakukan "Mubahalah"
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9). Anas dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. [suara.com/Renggan Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum melontarkan ajakan untuk melakukan Mubahalah kepada hakim dan jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).

Menurutnya, selama empat bulan dirinya sudah berjuang untuk menghadirkan keterangan para saksi dan bukti yang otentik di persidangan. Dia menilai vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya tidak adil.

“Sudah empat bulan saya berjuang di persidangan ini dengan menghadirkan keterangan para saksi, fakta-fakta hukum yang benar, yang otentik,” ujar Anas.

Menurutnya saksi dan bukti yang dibawanya ke persidangan telah mementahkan dakwaan jaksa penuntut.

“Fakta-fakta itu bisa diikuti dengan terang benderang oleh siapa pun yang hadir. Karena persidangan tebuka. Intinya membantah dakwaan jaksa. Dakwaan penuntut umum terbantahkan berkeping-keping. Karena itu ketika ada tuntutan yang tidak rasional, itu adalah kebencian,” tambah Anas.

Atas dasar itu, Anas menyatakan permintaannya kepada hakim untuk diizinkan melakukan Mubahalah bersama jaksa, hakim dan dirinya sendiri.

“Karena itulah, maka di akhir saya menyampaikan kepada majelis. Mubahalah adalah menempatkan Tuhan. Siapa yang bersalah, dia bersedia dikutuk oleh Gusti Allah, dirinya dan keluarganya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI