Nenek Berusia 90 Tahun Digugat Rp1 Miliar oleh Menantunya

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 18:37 WIB
Nenek Berusia 90 Tahun Digugat Rp1 Miliar oleh Menantunya
Ilustrasi.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fatimah, seorang nenek berusia 90 tahun diseret menantunya ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Fatimah juga digugat sang mantu sebesar hampir Rp1 miliar dalam sengketa jual beli tanah.

Kepala bagian informasi dan komunikasi PN Tangerang, Ugi Sugiharta mengatakan, kasus sengketa tanah ini sudah berusaha dimediasi oleh lurah. Karena gagal, kasus ini akhirnya diserahkan ke pengadilan.

“Ini kasus jual beli tanah, jadi ada tanah yang tadinya milik sang menantu tapi sudah dibeli oleh ayah mertuanya. Namun, tanah yang dibeli itu tidak dibalik nama. Ketika sang ayah mertua meninggal, menantu itu menuntut tanah tersebut. Sudah berusaha dimediasi tetapi gagal hingga akhirnya masuk ke PN Tangerang,” kata Ugi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).

Menurut Ugi, sang mantu sebenarnya sudah menerima bagian dari ayah mertuanya ketika tanah itu dibeli. Akan tetapi, dia tidak mau melakukan balik nama atas tanah yang sudah dijualnya itu.

Tanah yang menjadi sengketa itu berlokasi di Kampung Kenanga. Dalam gugatannya, sang mantu juga menuntut agar ibu mertuanya itu meninggalkan tanah tersebut yang kini menjadi tempat tinggalnya.

REKOMENDASI

TERKINI