Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 18:33 WIB
Anas: Vonis 8 Tahun Penjara Tidak Adil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum menganggap vonis delapan tahun penjara dari hakim tidak adil.

“Saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anas usai mendengarkan vonis di persidangan Tipikor, Rabu (24/9/2014).

Bekas Ketum Demokrat itu juga tidak langsung hendak menyatakan banding atas vonis hakim.

“Ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tapi saya mesti berdiskusi dengan keluarga. Mohon diizinkan untuk berkonsultasi untuk waktu berbicara dan istikhoroh,” ujar Anas lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas Urbaningrum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis Hakim menyatakan, dari tiga dakwaaan yang diajukan jaksa, Anas hanya terbukti bersalah pada dakwaan primair pertama.

“Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang kali seperti dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.

Sedangkan untuk dakwaan kedua dan ketiga, Hakim menyatakan Anas tidak bersalah.

Selain denda dan vonis, Anas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp57.190.230.580  serta uang senilai 5,7 juta dolar Amerika.

“Apabila tidak mengganti dalam sebulan setelah keputusan tetap, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti, atau jikatidak bisa juga maka akan diganti pidana penjara dua tahun,” kata hakim lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI