Suara.com - Terdakwa Anas Urbaningrum meminta jaksa, hakim melakukan Mubahalah di akhir persidangan. Hal itu disampaikan Anas usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (24/9/2014).
“Saya sebagai terdakwa, Tim JPU, dan Majelis Hakim mengajak melakukan Mubahalah. Saya meyakini pembela saya, penuntut umum juga memiliki keyakinan dalam menulis. Majelis sudah juga mempertimbangkan,” kata Anas.
Pernyataan yang dilontarkan Anas itu sontak membuat pendukung Anas berteriak memberikan dukungan.
“Karena sebagai terdakwa saya yakin JPU yakin, Majelis yakin, mohon diizinkan di majelis ini mubahalah,” tambah Anas.
Namun Majelis Hakim tidak menggubris permintaan Anas tersebut dengan segera menutup persidangan itu dengan ketukan palu.
Perlu diketahui, Mubahalah merupakan suatu ajaran Islam yang pernah diajarkan Nabi Muhammad untuk mempertahankan kebenaran keyakinan yang dianut. Dalam praktik Mubahalah tersebut, kedua belah mempertahankan keyakinan yang dianut dengan cara berdoa untuk meminta dijatuhkan kutukan kepada salah satu pihak.