Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 17:07 WIB
Pembacaan Vonis, Anas Tertunduk Sambil Corat-coret
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana olahraga Nasional(P3SON) dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anas Urbaningrum hanya tertunduk sambil mencoret-coret lembaran putih yang terletak di atas pahanya ketika Majelis Hakim membacakan berkas putusan terhadap perkaranya.

Tampak Anas dengan serius menyimak apa yang dibacakan oleh Majelis hakim tersebut. Dalam membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim menilai Anas terbukti memiliki saham di Permai Group, perusahaan yang menurut Anas dalam persidangan sebagai perusahaan milik Muhamad Nazarudin.

Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya sejumlah dua Miliar dua ratus juta rupiah.

"Berdasarkan keterangan saksi Muhamad Nazarudin di persidangan bahwa terdakwa memiliki 30 persen saham di Permai Group. Meskipun disangkal oleh terdakwa, namun hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sidik jari terdakwa berdasarkan laporan bareskrim Mabes Polri," kata salah satu hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(24/9/2014).

Sebelumnya, Anas berharap agar majelis hakim dapat memutuskan masalahnya dengan obyektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hal itu disampaikannya karena dengan mempertimbangkan fakta yang ada dalam persidangan akan melahirkan keadilan.

"Kita menghormati pengadilan dan keputusan Majelis hakim, namun harus berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan," kata Anas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI