Suara.com - DPR Aceh akan mengesahkan qanun atau undang-undang yang melarang hubungan antarsesama jenis, Kamis (25/9/2014). Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua partai politik di DPR Aceh mendukung pengesahan qanun tersebut.
Menurut dia, koalisi NGO HAM di Aceh sudah mengirimkan surat kepada Gubernur agar tidak menandatangani qanun tersebut. Karena, kategori saksi di dalam qanun tersebut masih rancu.
“Di dalam qanun tersebut disebutkan, pasangan gay akan dikenai hukuman cambuk 100 kali namun harus ada minimal 4 saksi yang menyaksikan langsung. Nah, selama ini yang menjadi saksi biasanya aparat yang menangkap. Padahal, belum tentu aparat yang menangkap itu menyaksikan langsung kejadian itu,” kata Zulfikar kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Zulfikar menambahkan, qanun tersebut bertentangan dengan aturan hukuman yang lebih tinggi. Karena, batas hukuman dalam qanun adalah kurungan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Menurut dia, apabila Gubernur Aceh menandatangani qanun tersebut maka satu-satunya yang bisa membatalkan adalah Menteri Dalam Negeri. Provinsi Aceh menerapkan hukuma syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai pengadilan syariah dan polisi syariah.