Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 14:49 WIB
Teriakan Allah Akbar Iringi Kedatangan Anas di Tipikor
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghadapi vonis di pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang disambut ratusan pendukungnya.

Anas yang turun dari mobil tahanan disambut oleh pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meneriakkan "Allah hu Akbar" dan organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas tiba dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan rompi oranye tahanan KPK, rencananya akan memberikan pernyataan resmi, tapi batal berbicara kepada wartawan karena terjadi aksi dorong-mendorong antara HMI, PPI dan wartawan.

Di ruang sidang lantai 2 pengadilan Tipikor pun ramai dengan pendukung Anas yang beberapa di antaranya memakai kaus "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah.

Logo tersebut mirip dengan seruan KPK "Berani Jujur Hebat". Salah satu orang yang mengenakan kaos tersebut adalah orang dekat Anas Gede Pasek Suardika.

Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana meyakini Anas bakal divonis bersalah.

"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang puntung'," ungkap Yudi.

Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI