Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 14:11 WIB
Menkumham Doakan Anas Dapat Keputusan Adil
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syasudin. [Antara}
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendoakan bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar mendapat vonis adil yang diputuskan hari ini, Rabu (23/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya mendoakan dan mengharapkan dia (Anas) mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya," kata Amir di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut Amir, Anas layak mendapatkan keadilan apabila dalam persidangan yang sudah digelar sebelumnya dan telah mendengarkan kesaksian-kesaksian dari berbagai saksi.

"Kalau itu keadlian saya kira wajib dia mendapatkan pengadilan itu. Pengadilan kita kan mandiri," ujarnya.

Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tutuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.

Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI