Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua ajudan Wali Kota Palembang, Romi Herton atas kasusĀ dugaan korupsi suap Pilkada Palembang hari ini, Rabu (24/9/2014).
Martin Marpaung dan Satria Afriadi Dalamu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy, yang disebut menjadi kurir bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Keduanya diperiksa juga berkaitan dengan tudingan pemberian keterangan palsu pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang dilakukan Muhtar
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tsk ME," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka lantaran berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti cukup.
Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.