Suara.com - Anggota DPR yang tidak terpilih kembali dimungkinkan untuk membelot dari keputusan fraksi saat pengambilan suara (Voting) mengenai Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Hal itu dikatakan peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Bisa jadi ada sebagian anggota DPR yang akan melakukan aksi ambil keuntungan di akhir masa jabatannya. Harus diwaspadai serangan fajar untuk melakukan transaksi jual beli suara," katanya.
Karyono mengatakan, anggota DPR yang berpotensi membelot terutama yang tidak terpilih lagi pada Pemilu 2014 dan yang saat ini tidak memiliki jabatan strategis di struktur partai.
Kemungkinan adanya pembelotan oleh anggota DPR disebabkan selisih kemungkinan suara antara Koalisi Merah Putih yang mengusulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan Koalisi Indonesia Hebat didukung Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan langsung.
"Meskipun Partai Demokrat secara resmi menegaskan mendukung Pilkada langsung, tetapi bukan jaminan kubu Koalisi Indonesia Hebat akan memenangi pertarungan di RUU Pilkada," tutur Karyono.
Menurut Karyono, bila Koalisi Merah Putih yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP dan PAN masih solid, maka selisih dengan Koalisi Indonesia Hebat hanya 14 suara.
Saat ini, kekuatan Koalisi Merah Putih di DPR 278 kursi. Sedangkan kekuatan Koalisi Indonesia Hebat bila ditambah Partai Demokrat sebesar 282 kursi.
"Jadi selisihnya cukup tipis. Dengan peta kekuatan seperti itu, berarti Koalisi Indonesia Hebat belum masuk pada zona aman untuk memenangkan opsi pilkada langsung," katanya.
DPR mengagendakan mengambil keputusan terkait RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014). Bila keputusan tidak bisa diambil secara mufakat, maka keputusan aka diambil melalui suara terbanyak. (Antara)