KPK Panggil Pensiunan PNS Kemenhub Terkait Proyek Diklat Pelayaran

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 10:50 WIB
KPK Panggil Pensiunan PNS Kemenhub Terkait Proyek Diklat Pelayaran
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pendidikan dan pelatihan (Diklat) pelayaran di Sorong, Papua.

KPK memanggil Mantan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah pensiun, Djoko Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan pemeriksaan Djoko sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

"Djoko Pramono diperiksa untuk TSK BRK," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(24/0/2014). 

Kasus ini sudah menyeret Mantan General Manager PT Hutama Karya(HK) Persero, BRK menjadi tersangka. Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, bahwa dalam waktu dekat, KPK akan segera menetapkan tersangka baru yang berasal dari pegawai Kemenhub.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI