Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 10:26 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Rabu (24/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Sekatan

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dituntut 15 Tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain itu, Anas juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta melakukan pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucin uang," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Selain pidana penjara 15 tahun, Anas juga diwajibkam membayar denda 94 Miliar rupiah serta US$ 5 Juta dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu satu bulan, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara, dan apabila belum tercukupi, maka akan diganti dengan penjara selama empat tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut Anas menilai bahwa apa yang dituntut oleh jaksa sangat lengkap namun kurang obyektif. Dalam pembelaannya, Anas mengatakan, dirinya adalah korban opini dari Nazarudin yang dipercaya jaksa sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Anas ikut andil dalam upaya pengurusan proyek Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga dianggap terlibat proyek-proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah yang dikerjakaPern Permai Group.

Selain itu, Anas juga dituntut karena menerima 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, menerima gratifikasi berupa kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp116,525 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Menurut jaksa, ada beberapa tahap penerimaan uang ke Anas secara langsung ataupun tidak langsung. Di antaranya yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi Karya, Rp84,515 miliar dan 36.070 dolar AS dari Permai Group atau dari M Nazaruddin sebagai fee lantaran perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN.

Selain itu juga ada penerimaan Rp 30 miliar dan 5.225.000 dolar AS dari Nazaruddin atau Permai Group sebagai fee karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang dibiayai APBN.

"Padahal terdakwa mengetahui penerimaan itu untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," kata Jaksa Yudi.

Sementara soal pencucian uang, ia menjelaskan, Anas telah membelanjakan uangnya Rp20,880 miliar untuk membeli tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur, Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit, dan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dan luas 7870 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.

Anas juga membeli tanah dengan luas 280 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta dan sebidang tanah dengan luas 389 m2 di Desa Panggungharjo, Bantul.

Jaksa menjelaskan, uang pembelian tanah dan bangunan tersebut berasal dari Permai Gorup yang sebelumnya dikeluarkan guna memenangan Anas di Kongres Demokrat pada Mei 2010, sebesar 1,3 juta dolar AS dan Rp700 juta.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan,  Anas tak dapat membuktikan asal usul uangnya secara legal.

"Terdakwa Anas Urbaningrum tidak dapat membuktikan pembelian berasal dari penghasilan yang sah," kata Jaksa Yudi.

Tak hanya itu, Anas juga dianggap jaksa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan Anas dengan cara melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan rumah milik Anas tersebut melalui orang lain, serta diatasnamakan dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Pada tindak pidana pencucian uang, Anas juga disebutkan pernah membayarkan uang Rp3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.

Lokasi tambang seluas 5.000-10.000 ha itu berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Atas serangkaian perbuatan itu, Jaksa menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI