Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Rabu (24/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Sekatan
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dituntut 15 Tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain itu, Anas juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta melakukan pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucin uang," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara 15 tahun, Anas juga diwajibkam membayar denda 94 Miliar rupiah serta US$ 5 Juta dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu satu bulan, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara, dan apabila belum tercukupi, maka akan diganti dengan penjara selama empat tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut Anas menilai bahwa apa yang dituntut oleh jaksa sangat lengkap namun kurang obyektif. Dalam pembelaannya, Anas mengatakan, dirinya adalah korban opini dari Nazarudin yang dipercaya jaksa sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Anas ikut andil dalam upaya pengurusan proyek Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga dianggap terlibat proyek-proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah yang dikerjakaPern Permai Group.
Selain itu, Anas juga dituntut karena menerima 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, menerima gratifikasi berupa kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp116,525 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Menurut jaksa, ada beberapa tahap penerimaan uang ke Anas secara langsung ataupun tidak langsung. Di antaranya yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi Karya, Rp84,515 miliar dan 36.070 dolar AS dari Permai Group atau dari M Nazaruddin sebagai fee lantaran perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN.
Selain itu juga ada penerimaan Rp 30 miliar dan 5.225.000 dolar AS dari Nazaruddin atau Permai Group sebagai fee karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang dibiayai APBN.
"Padahal terdakwa mengetahui penerimaan itu untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek di Dikti dan proyek-proyek lainnya yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group," kata Jaksa Yudi.