Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang, akan mendengarkan pembacaan putusan pada 24 September 2014. Pembacaan putusan akan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 14.00 WIB.
"Putusan dilangsungkan pada Rabu, 24 September jam dua siang. Supaya paling tidak kalau ada salah ketik masih bisa kami koreksi," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang pembacaan pledoi Anas di Tipikor, hari Kamis (18/9/2014).
Anas dituduh menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp118,7 miliar dan 5,26 juta Dolar Amerika Serikat. Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.
Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.
Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menjerat Anas dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas tuntutan tersebut, Anas telah melayangkan pledoi atau nota keberatan pada Kamis (18/9/2014). Pledoi pribadi setebal 80 halaman yang ditulis tangan sendiri oleh Anas dibacakan selama dua jam. Lewat pledoinya, Anas membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas seperti yang dituduhkan kepadanya.