"Harusnya jangan hukuman kurungan, ganti kerja sosial saja," ujar dia.
Sementara, larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur juga diantur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. (Antara)