Ahok Akui Sulit Berantas Pengemis di Jakarta

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 05:33 WIB
 Ahok Akui Sulit Berantas Pengemis di Jakarta
Ilustrasi razia pengemis. (Antara/ Jakhairini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Harusnya jangan hukuman kurungan, ganti kerja sosial saja," ujar dia.

Sementara, larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur juga diantur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI