Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong Papua, Tahun anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari Kementerian Perhubungan dan waktu penetapannya belum dipastikan.
"Terkait proyek pembangunam diklat pelayaran di Sorong tahap tiga, akan ada tersangka baru dari Kemenhub," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Proyek yang menelan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar dari total anggaran 70-an Miliar diduga ada penggelembungan anggaran.
Kasus ini sudah menyeret Mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.