Biar Menang, Anggota Fraksi PKS Diwajibkan Ikut Pengesahan RUU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 23 September 2014 | 19:02 WIB
Biar Menang, Anggota Fraksi PKS Diwajibkan Ikut Pengesahan RUU Pilkada
Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Rabu (27/8). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginstruksikan kepada seluruh kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti pengesahan RUU Pilkada pada sidang paripurna pada Kamis (25/9/2014) mendatang.

"Kami sudah instruksikan kepada seluruh kader agar mengikuti seluruh prosesi pengesahan RUU Pilkada. Kami targetkan minimal 50 kader fraksi PKS dapat hadir," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Hidayat menjelaskan target kehadiran tersebut karena sebagian kader masih menjalankan tugasnya mengawasi jemaah haji. Selain itu beberapa kader lainnya masih berada di luar daerah.

"Sebagian ada yang mengawasi jemaah haji dan sebagian lain ada yang masih di daerah, tapi kami instruksikan kepada kader agar menyesuaikan dengan agenda yang ada," kata Hidayat.

Dia menerangkan instruksi tersebut diberikan melalui berbagai cara di antaranya mengingatkan kadernya setelah sidang paripurna, setelah rapat komisi dan melalui sms atau media sosial.

Hal ini, kata Hidayat, merupakan salah satu upaya memenangkan pilihan yang sudah jelas administrasinya.

"Agar kehadiran kader dapat maksimal kami selalu memberi instruksi dengan berbagai cara dan itu salah satu upaya memenangkan pilihan yang sudah jelas administrasinya," katanya.

Sebelumnya PKS akan solid mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bukan Pilkada yang dilakukan secara langsung.

Pilkada langsung kata Hidayat dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Selain itu, Pilkada langsung juga marak dengan 'money politic' dan hal itu lebih banyak mudharat-dampak negatifnya daripada maslahat-manfaatnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI