Suara.com - Komisi Pemberantasan (KPK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangguhkan pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka kasus korupsi.
KPK, Menurut Juru Bicaranya Johan Budi sudah melayangkan surat himbauan kepada KPU dengan mengemukakan dua alasan.
"Pertama: tidak etis rasanya kalau orang menduduki kursi DPR yang sakral dan terhormat itu sementara statusnya tersangka, kedua: kasus yang diurus KPK kalau tersangka maka siap ditahan, sehingga tidak mungkin jadi anggota DPR di tahanan," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakafta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Meskipun sudah mengirimkan surat berupa himbauan dia tidak terlalu memikirkannya apakah diterima oleh KPU, karena itu adalah domainnya KPU dan DPR serta tidak melanggar Undang-undang.
Johan berharap agar himbauan yang dilayangkan KPK bisa diterima, karena KPU sendiri sudah mengusulkan kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikan.
"Status tersangka DPR itu adalah domainnya KPU dan DPR, kita hanya menghimbau saja. Tapi, tadi pagi saya dengar KPU mengusulkan kepada presiden untuk menangguhkan pelantikan," tutupnya.
Seperti diketahui anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang.
Dari lima ratusan anggota DPR terpilih tersebut, terdapat sejumlah anggota DPR yang menyandang status tersangka, diantaranya adalah Jero Wacik.