Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 23 September 2014 | 18:44 WIB
Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa
Juru Bicara KPK Johan Budi. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional (P3 SON) Hambalang dan juga proyek lainnya, Anas Urbanigrum akan digelar besok, Rabu (24/9/2014).

Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim mengabulkan tuntutan yang sudah dibacakan pada pekan lalu.

"Kalau ditanya harapan KPK, harapannya sesuai dengan tuntutan, artinya hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(23/9/2014).

Namun, meskipun harapannya seperti itu, Juru Bicara KPK ini menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu dia lebih memilih menghormati hukum yang berlaku dan hakim yang berperan memutuskan perkara tersebut.

"Kita menghormati proses hukum dan juga menghormati hakim yang mengurus kasus tersebut," tambahnya.

Dia juga menambahkan kalau masalah yang melibatkan Mantan Anggota KPU tersebut merupakan kasus yang sama dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dia pun menilai bahwa kasus Anas bukan merupakan sebuah kasus yang istimewa.

"Kasus Anas ini sama semua dengan kasus yang lainnya, tidak ada yang istimewa, apa yang istimewa," tutupnya.

Anas Urabningrum sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Tuntutan tersebut atas kasus yang melibatkan Anas seperti kasus gratifikasi proyek Hambalang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan juga proyek lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI