Suara.com - Berkas perkara mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap dua alias (P21).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung
"Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke tahap penuntutan atau P21," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Pasti dan Ramlan sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Keduanya akan segera dipindahkan penahanannya ke Bandung. Selain itu, persidangan terhadap keduanya juga akan digelar di pengadilan Tipikor Bandung.
"Karena sudah dilimpahkan maka dengan sendirinya akan dipindahkan ke Sukamiskin," tambahnya.
Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari eks Walkot Bandung, Dada Rosada.
Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama. Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Dia juga disebut menerima suap dari Dada.