Mahkamah Partai Punya Waktu 60 Hari Bereskan Konflik PPP

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 23 September 2014 | 14:22 WIB
Mahkamah Partai Punya Waktu 60 Hari Bereskan Konflik PPP
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (tengah)[suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Partai PPP memiliki waktu 60 hari untuk pembahasan dan penyelesaian konflik di PPP yang semakin meruncing antara kubu Emron Pangkapi-Romahurmuziy berhadapan dengan Suryadharma Ali (SDA).

Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy mengatakan, dalam aturan mahkamah semuanya mempunyai mekanisme dan tengang waktu pembahasan.

"Kita ada mekanismenya, hukum acaranya ada, sedangkan kalau waktunya maksimal 60 hari," kata Chozin di Kantor DPP PPP, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, dibentuknya Mahkamah Partai tersebut berdasarkan amanat undang-undang partai politik.

"Adanya Mahkamah Partai ini adalah amanat undang-undang partai politik," tutupnya.

Kekisruhan internal Partai Persatuan dan Pembangunan juga berujung pada dicabutnya papan struktur kepengurusan PPP di Kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy tidak terlalu memperhatikan hal tersebut dan mengaku tidak tahu.

"Nanti saya tanya deh kepada sekretatis jenderal, karena saya tidak tahu, nama saya juga tidak ada di situ," ujar Chozin mengelak.

Chozin tidak menampik kalau hal berkaitan dengan adanya berbagai kejadian, termasuk pencabutan papan struktur kepengurusan tersebut akan dibahas juga dalam rapat mahkamah partai.

Seperti diberitakan Emron Pangkapi dan Sekjen PPP Romahurmuziy cs telah memecat Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketum PPP dengan alasan melanggar amanat partai dan memberikan waktu buatnya supaya berkonsentrasi mengurus kasus dugaan korupsinya di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI