Suara.com - Penyidik KPK terus mengusut kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto
Setelah memeriksa sejumlah saksi, kali ini giliran Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari.
Berdasarkan keterangan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Meidy diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada Sugiharto.
"Hari ini KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Meidy sebagai saksi untuk tersangka S," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan(23/9/2014).
Selain Meidy KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami.
Seperti diketahui, pengadaan paket e-KTP yang dianggap bermasalah terjadi pada tahun 2011-2012.
Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang selaju pejabat pembuat komitmen sehingga meyebabkan kerugian negara.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.