RUU Pilkada: Calon Independen Masih Diberi Ruang

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 23 September 2014 | 12:26 WIB
RUU Pilkada: Calon Independen Masih Diberi Ruang
Ilustrasi: Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menyatakan masih ada peluang untuk calon independen atau non-partai untuk maju sebagai pemimpin di daerah, baik itu untuk calon gubernur, bupati dan wali kota.

Hal itu disampaikan saat ditemui di depan ruang sidang Paripurna Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

"Calon independen tetap diberi ruang, baik dari (Pilkada) pilihannya langsung maupun oleh DPRD. Calon independen tetap ada kesempatan," kata Hakam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PAN ini juga menerangkan, calon independen diharuskan mengumpulkan idendtitas warga dalam jumlah tertentu sebagai syarat dukungan sebelum ikut bertarung dalam ajang Pilkada.

"Jadi dengan mengumpulkan KTP dengan presentase tertentu dengan jumlah penduduk, jadi persis mengadopsi seperti Undang-undang yang lama. Jadi jumlah penduduk sekian ratus ribu sekian persen, sekian juta, jadi begitu," ujarnya.

Sebelumnya ada kekhawatiran Pilkada lewat mekanisme pemilihan di DPRD justru bukan hanya mengesampingkan suara rakyat, tetapi juga memangkas kemungkinan calon independen untuk ikut di Pilkada.

Kemungkinan lain, Pilkada DPRD hanya memberikan peluang besar untuk ketua partai di daerah untuk menang ketimbang calon independen yang tidak punya pendukung di DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI