Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan malpraktik yang terjadi di klinik Metropole Taman Sari, Jakarta Barat.
"Laporan atas dugaan malpratik itu sudah masuk kepada kami dan saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ia mengatakan, kasus ini terus ditindak lanjuti karena adanya laporan korban bernama Elda Deviana warga Jakarta, yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menurutnya, korban dugaan malpratik itu saat berobat ke klinik tersebut diharuskan melakukan operasi terhadap keluhan yang dideritanya. Operasi itu dilakukan lebih satu kali dan korban sempat dioperasi tanpa dibius hingga pingsan dan mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp25 juta dan kerugian fisik serta psikis," katanya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini polisi akan melakukan pemanggilan terhadap empat dokter yaitu SN, LH, MR dan YN, nama-nama itu sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
"Kami juga akan menanyakan terkait izin pratik terlapor dan mendalami apakah dokter tersebut benar dokter atau hanya sebagai dokter alternatif," ucapnya.
Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti melakukan malpratik maka keempat dokter tersebut akan dijerat dengan pasal 79 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang pratik kedokteran dan UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (Antara)