Ahok Rencanakan Larang Pemotongan Unggas di Permukiman

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 22 September 2014 | 15:31 WIB
Ahok Rencanakan Larang Pemotongan Unggas di Permukiman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Antara/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mewacanakan pelarangan pemotongan ungas secara liar di kawasan Jakarta. Menurutnya, perlu ada relokasi rumah pemotongan hewan supaya lebih teratur karena pemotongan yang liar berdampak pada pencemaran lingkungan dan rentan penyebaran penyakit.

"Soal pencemaran pemotongan unggas-unggas. Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan macam-macam kan. Kita harus berani tegaskan Januari tahun depan nggak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung, di mana pun!" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dengan relokasi ini, dia sadar akan ada banyak penolakan. Namun, dia akan berusaha memberikan pengertian yang mendetail dengan kebijakan ini.

"Orang sih pasti menolak ya, bilang nggak ada sosialisasi. Tapi daripada orang mati gimana, lebih baik kita tegas. Itu yang Pak Gubernur ingin lakukan," kata dia.

Ahok menerangkan, sudah mencari tempat yang tepat untuk relokasi rumah potong hewan ini. Ada beberapa tempat di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Serta, dia akan mewacanakan relokasi rumah potong hewan ini ke daerah Bogor.

"Untuk yang di Bogor, saya sudah ngomong sama Wakil Bupati Bogor. Tapi yang pemotongan babi mereka tolak, kalau lainnya sih oke," ujar Ahok.

Pelarangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di permukiman ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007. Di dalam peraturan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, itu disebutkan, jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, maka unggas harus dijual atau dimusnahkan oleh petugas. Perlu diketahui, hewan yang terkategori unggas itu adalah, entok, ayam kampung, burung puyuh dan merpati.

Semua peternakan, tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup akan direlokasi secara bertahap ke tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah juga akan menanggung biaya relokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI