Suara.com - Sebanyak 130 mobil diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ke tempat penyimpanan mobil milik Dishub selama 10 hari operasi parkir liar.
"Dari total tersebut, baru 123 mobil yang diambil pemiliknya, tujuh mobil lainnya masih belum diambil," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ia menjelaskan selama 10 hari operasi tersebut pihaknya telah menjaring sebanyak 2.446 kendaraan, baik mobil maupun motor.
"Ada 582 kendaraan yang ditilang oleh Dishub dan 288 lainnya ditilang oleh polisi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap mobil dan motor.
"Rinciannya 431 mobil dan 1.015 motor yang terkena operasi cabut pentil, jadi total dari operasi tilang dan operasi cabut pentil ada 2.446 kendaraan," kata Syafrin.
Sejak Senin (8/9), Dishub DKI Jakarta menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu untuk kendaraan yang memakir secara sembarangan.
Denda maksimal ini sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2012 tentang perpakiran dan nantinya kendaraan yang parkir liar akan diderek petugas dan dibawa ke tempat penampungan.
Untuk menampung kendaraan yang terkena razia, Dishub DKI Jakarta telah menyediakan tiga tempat penampungan yang berada di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Pulo Gebang (Jakarta Timur), dan Tanah Merdeka (Jakarta Utara). (Antara)