Suara.com - Para ahli waris korban tragedi pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH17 asal Jerman berencana menuntut Ukraina sekaligus presidennya atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya 298 penumpang dan kru pesawat.
Profesor penerbangan Elmar Giemulla, yang bertindak sebagai pengacara tiga keluarga korban asal Jerman mengatakan, berdasarkan hukum internasional, Ukraina seharusnya menutup wilayah udaranya jika mereka tidak bisa menjamin keamanan pesawat-pesawat yang melintas.
"Setiap negara bertanggungjawab atas keamanan wilayah udaranya," kata Giemulla dalam sebuah surat elektronik yang diterima Reuters.
"Jika negara itu (Ukraina) tidak melakukannya maka untuk sementara mereka harus menutup wilayah udaranya. Karena hal itu tidak dilakukan, Ukraina bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan," lanjut Giemulla.
Seperti dikutip mingguan Bild am Sonntag, Giemulla mengatakan, dengan tidak menutup wilayah udaranya, Ukraina telah membiarkan nyawa ratusan orang hilang. Giemulla menambahkan, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Pesawat MAS MH17 jatuh di kawasan Ukraina yang dikuasai oleh pemberontak pro-Rusia pada tanggal 17 Juli silam. Semua penumpang dan kru yang berjumlah 298 tidak ada yang selamat. Dua per tiga penumpang adalah warga Belanda. Sementara empat diantaranya adalah warga Jerman dan 12 dari Indonesia.
Ukraina dan negara-negara Barat menuduh pemberontak-lah yang menembak jatuh pesawat tersebut dengan rudal canggih buatan Rusia. Rusia membantah tuduhan bahwa mereka memasok para pemberontak dengan rudal anti-pesawat Buk SA-11.
Giemulla berencana mengajukan tuntutan tersebut kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dalam waktu dua pekan. Giemulla menuntut Ukraina dan Presidennya, Petro Poroshenko atas kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia juga akan meminta ganti rugi hingga 1 juta Euro atau senilai Rp15,3 miliar untuk setiap korban. (Reuters)