UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 21 September 2014 | 13:03 WIB
UU Sistem Peradilan Pidana Anak Resmi Diberlakukan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dan diundangkan pada 30 Juli 2012 baru secara resmi mulai diberlakukan pada 2014 atau dua tahun setelah diundangkan.

Undang-Undang ini merupakan sebuah kemajuan besar di bidang hukum yang memberikan perhatian kepada anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa.

Undang-Undang ini juga merupakan produk hukum yang membawa paradigma baru dalam bidang hukum.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan banyak anak-anak yang mengalami peristiwa pelanggaran hukum yang mungkin tidak mereka sadari karena alam pikiran mereka belum dapat menjangkau apa yang terjadi pada dirinya.

"Kemampuan mereka untuk menalar pelanggaran hukum masih terbatas dan sebagian dari apa yang mereka perbuat dalam pelanggaran hukum berada di luar jangkauan kemampuan penalaran mereka," katanya.

Linda mengatakan meski mengalami peristiwa pelanggaran hukum, anak-anak tersebut harus tetap tumbuh dengan sebaik-baiknya.

"Maka kondisi psikologis juga harus tetap baik untuk tumbuh kembang mereka secara fisik dan psikologis sehingga mereka harus tetap dilindungi, walaupun untuk ukuran orang dewasa pada umumnya, mereka sedang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Linda menyebutkan, banyak hal-hal baru diatur dalam UU SPPA dengan maksud memberi perlindungan tidak saja kepada anak sebagai pelaku, tetapi juga mengutamakan perlindungan anak korban dan anak saksi misalnya pemberian bantuan hukum dan pendampingan,dengan tujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Secara umum, ada perubahan paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang ini yaitu 'restorative justice' dan 'diversi'. Restorative justice membawa pesan bahwa kita harus tetap melakukan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," katanya.

Sementara, diversi yang dimaksud adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.

"Undang-undang ini memegang prinsip untuk kepentingan terbaik anak, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghindaran pembalasan," katanya.

Selain itu, tambah dia, karena paradigma perlindungan dan restorasi ini, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan hukum pada anak yang harus berhadapan dengan hukum.

"Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan diversi, sebuah langkah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan memegang teguh hak-hak anak dan sudah barang tentu, dengan hati nurani yang bersih. Pada bagian ini, kebijaksanaan para penegak hukum yang dilandasi dengan hati nurani dan nilai moralitas tertinggi akan menjadi landasan bagaimana diversi itu dilakukan," katanya.

Tugas Kementerian Dalam Undang Undang SPPA tersebut, kata Linda, tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah kebijakan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan re-integrasi sosial.

Koordinasi lintas sektoral dilakukan melalui pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan hak anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tambah dia, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan cara meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak.

Lebih lanjut Linda mengatakan, semua orang hidup dengan melalui periode anak, namun belum tentu bisa memahami secara lengkap hal ihwal anak.

"Anak bukan manusia dewasa yang berukuran lebih kecil, namun mereka adalah manusia seutuhnya yang sedang tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa. Manusia diciptakan untuk menjadi mahluk yang sangat mulia di dunia ini, bahkan diutus menjadi khalifah di atas bumi untuk membawa kebaikan bagi alam semesta, maka prosesnya tidak pendek dan sederhana," katanya.

Sementara itu, proses bagi anak untuk menjadi manusia dewasa yang sempurna memerlukan waktu, perlindungan, bimbingan, pendidikan, pengenalan pada ajaran agama dan nilai-nilai luhur dari para orang tua dan orang dewasa agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Anak juga merupakan generasi penerus, yang membawa nilai kehormatan orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dari waktu ke waktu sepanjang kehidupan di dunia ini," katanya.

Di dalam proses tumbuh kembang anak, tambah Linda, bukan hanya kebaikan yang diterima dan dialami. Tidak dipungkiri seringkali mengalami hal buruk.

"Banyak anak masih mengalami kekerasan, banyak dari mereka tidak cukup makan, banyak dari mereka yang terancam oleh orang di sekitarnya dan banyak kejahatan yang mereka harus hadapi dalam perjalanan mereka menuju kesempurnaan tumbuh kembang," katanya.

Kejadian-kejadian buruk itu, kata Linda, dapat menurunkan kualitas mereka.

"Pada waktu mereka menginjak dewasa, maka itulah sisa dari kesempurnaan yang mereka capai pada masa anak-anak," katanya.

Linda menambahkan, disamping mengalami kekerasan kejahatan dari waktu ke waktu, lingkungan anak-anak juga seringkali memberikan pendidikan, pengaruh serta contoh yang tidak baik sehingga ada anak yang menjadi pelaku kekerasan.

"Kurang baiknya pengasuhan pada mereka telah pula memberi peluang besar bagi pengaruh buruk untuk merasuki mereka. Manakala hal itu terjadi dan manakala hal itu menurunkan kualitas tumbuh kembang mereka, maka kita wajib menolong anak-anak kita," katanya.

Atas dasar itulah, kata Linda pemahaman tentang UU SPPA menjadi sangat penting.

"Karena kita akan melaksanakannya sesuai kewenangan yang ada pada profesi kita masing-masing dan juga karena kita berkewajiban untuk menyampaikan kepada rekan kerja, baik di kementerian dan lembaga dimana kita bekerja dan juga kepada rekan kerja dan mitra kita di daerah," katanya.

Walaupun secara hukum Undang Undang tersebut mengikat semua pihak untuk melaksanakannya, namun menurut dia, tanpa pengetahuan dan pemahaman yang cukup, hal tersebut sulit dilaksanakan dengan baik.

"Kita menyadari bahwa sedemikian banyak masalah yang harus kita hadapi. Kita mempunyai tantangan ruang dan waktu sehingga walaupun berbagai peraturan perundang-udangan sudah ada, masih banyak penegakkan hukum yang belum dilakukan dengan baik.

Oleh sebab itu, sesuai dengan kondisi alamiah yang ada, kita harus memulai dengan pengetahuan, kemudian perubahan sikap dan pelaksanaannya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI