"Undang-undang ini memegang prinsip untuk kepentingan terbaik anak, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghindaran pembalasan," katanya.
Selain itu, tambah dia, karena paradigma perlindungan dan restorasi ini, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan hukum pada anak yang harus berhadapan dengan hukum.
"Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan diversi, sebuah langkah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan memegang teguh hak-hak anak dan sudah barang tentu, dengan hati nurani yang bersih. Pada bagian ini, kebijaksanaan para penegak hukum yang dilandasi dengan hati nurani dan nilai moralitas tertinggi akan menjadi landasan bagaimana diversi itu dilakukan," katanya.
Tugas Kementerian Dalam Undang Undang SPPA tersebut, kata Linda, tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah kebijakan pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan re-integrasi sosial.
Koordinasi lintas sektoral dilakukan melalui pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan hak anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tambah dia, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan cara meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak.
Lebih lanjut Linda mengatakan, semua orang hidup dengan melalui periode anak, namun belum tentu bisa memahami secara lengkap hal ihwal anak.
"Anak bukan manusia dewasa yang berukuran lebih kecil, namun mereka adalah manusia seutuhnya yang sedang tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa. Manusia diciptakan untuk menjadi mahluk yang sangat mulia di dunia ini, bahkan diutus menjadi khalifah di atas bumi untuk membawa kebaikan bagi alam semesta, maka prosesnya tidak pendek dan sederhana," katanya.
Sementara itu, proses bagi anak untuk menjadi manusia dewasa yang sempurna memerlukan waktu, perlindungan, bimbingan, pendidikan, pengenalan pada ajaran agama dan nilai-nilai luhur dari para orang tua dan orang dewasa agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal.
"Anak juga merupakan generasi penerus, yang membawa nilai kehormatan orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dari waktu ke waktu sepanjang kehidupan di dunia ini," katanya.