Hukuman Cambuk di Aceh untuk Mengangkat Martabat Terpidana

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 21 September 2014 | 04:00 WIB
Hukuman Cambuk di Aceh untuk Mengangkat Martabat Terpidana
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal mengatakan eksekusi cambuk di hadapan masyarakat umum bukan untuk menghina para terpidana syariat Islam.

"Hukuman cambuk bagi para pelanggar syariat Islam di hadapan umum bukan untuk menghina terpidana, tetapi untuk mengangkat derajat dan martabat mereka di hadapan Allah SWT," katanya di Banda Aceh, Sabtu, (20/9/2014).

Wali Kota Banda Aceh menyebutkan, eksekusi cambuk merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang sedang dijalankan oleh pemerintah kota untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani.

Illiza menjelaskan, eksekusi cambuk di hadapan masyarakat umum bukan sebuah tontonan dan bukan kegiatan untuk menghinakan manusia.

"Belum tentu mereka yang melakukan pelanggaran yang terkena hukuman cambuk lebih buruk dari kita yang hadir menyaksikan proses eksekusi. Bisa jadi kita akan lebih buruk dari mereka," kata dia.

Mereka, katanya, menjalankan hukuman dan telah bertaubat kepada Allah. "Jadi jangan datang ke sini, bertepuk tangan menghina mereka. Bisa jadi, tanpa kita sadari, kita sedang menepuki diri kita sendiri," ujarnya.

Menurut dia, hukuman cambuk yang dilaksanakan hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik para pelanggar atau terpidana, tetapi juga berefek jera kepada mereka yang dihukum maupun seluruh masyarakat.

"Hukuman cambuk ini tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan azab Allah SWT. Karena itu, marilah kita menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang agama," kata Illiza.

Oleh karena itu, Wali Kota Banda Aceh ini mengajak semua elemen selaku hamba Allah SWT dan umat Rasulullah SAW senantiasa memperbaiki diri dan memperbanyak amalan kebajikan.

Sebelumnya, delapan terpidana syariat Islam kasus maisir atau perjudian di Kota Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk, di hadapan umum di Masjid Besar Pahlawan depan Taman Makam Pahlawan, Gampong (desa) Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI