Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI kemungkinan besar bakal memutuskan untuk menyetujui undang-undang tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat ketimbang melalui perwakilan di DPRD.
"Kemungkinan langsung (pilkada langsung, red.) lebih besar, setelah 'statement' SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red.)," kata pengamat politik dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Andreas Pandiangan di Magelang, Sabtu (20/9/2014) malam.
Kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang pilkada oleh DPR RI menuai kontroversi terkait dengan mekanismenya apakah akan tetap mempertahankan pemilihan langsung atau dikembalikan kepada pemilihan melalui DPRD dengan berbagai argumentasi masing-masing kubu. Rencananya, DPR menggelar sidang paripurna untuk memutuskan dan mengesahkan RUU itu pada 25 September 2014.
Ia memperkirakan rakyat Indonesia masih bakal menghadapi kejutan politik lagi ketika opsi pemilihan langsung oleh rakyat dalam pilkada itu menang, terutama menyangkut mekanisme lebih detail tentang pilihan tersebut.
"Akan ada yang membuat terkejut lagi. Di DPR itu masih banyak pilihan, antara lain kalau kepala daerah sudah terpilih, nanti masih terbuka kemungkinan usulan untuk wakil kepala daerah kepada gubernur untuk setuju atau tidak dengan calon wakil. Selain itu, menyangkut kalau yang diusulkan itu dari kalangan pegawai negeri sipil yang mumpuni, yang mumpuni itu seperti apa, kalau sekretaris daerah apa tidak ada kekhawatiran untuk menggerakkan PNS menjadi tidak netral," katanya.
Pandiangan yang juga Direktur Lembaga Pengembangan Demokrasi dan Kepemiluan Unika Soegijapranata itu, juga mengemukakan pilkada langsung seperti yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir, jauh lebih baik ketimbang melalui DPRD.
Kalau pilkada melalui pemilihan di DPRD, katanya, antara lain hasilnya cenderung kemenangan calon kepala daerah akan ditentukan oleh petunjuk dari pimpinan partai politik yang kadernya duduk di lembaga legislatif.
Selain itu, katanya, mereka yang maju sebagai pasangan calon dalam pilkada kemungkinan besar didominasi oleh kalangan legislator sendiri, yang dalam pemilu legislatif lalu dinilai banyak pihak bahwa usaha mereka menjadi anggota dewan sebagai sarat dengan praktik politik uang.
Akan tetapi, katanya, mekanisme pilkada langsung perlu berbagai pembenahan atas kelemahan selama ini. Ia mencontohkan tentang perbaikan mekanisme pilkada langsung itu, seperti pentingnya tahap pencalonan lebih awal sekaligus sudah dengan penyertaan berbagai persyaratan ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, pemberian sanksi yang tegas terkait dengan praktik politik uang, baik kepada pemberi uang maupun penerima uang, pengaturan kampanye yang lebih baik, dan penggunaan anggaran yang tidak boros.
"Lebih penting melakukan perbaikan terhadap pilkada langsung," kata Pandiangan yang juga mantan anggota KPU Provinsi Jateng itu. (Antara)