Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menyatakan tindakan yang ia lakukan mencoreng nama baik guru ngaji yang seharusnya memberikan pendidikan ahlak yang baik pada anak-anak.
"Kami akan kawal proses hukumnya. Orang tua korban juga meminta agar kami mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial. (Antara)