Suara.com - Kepolisian Resor Kota Barelang di Kepulauan Riau menangkap FE (33 tahun) seorang oknum guru mengaji di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga mencabuli beberapa murid dengan modus meminta mereka menginap di asrama masjid.
"Penangkapan dilakukan polisi karena laporan sejumlah orang tua ke Markas Polsek Bengkong yang mengatakan anak laki-laki mereka menjadi korban pencabulan FE," kata Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus di Batam, Sabtu, (20/9/2014).
Dua di antara orang tua tersebut, kata dia, melapor setelah mendapati anak laki-laki mereka pulang dari masjid pada malam hari dan menangis.
Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, kata dia, orang tua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.
"Mereka lantas melapor ke Polsek Bengkong secara bersama-sama. Kedua anak tersebut divisum dan hasilnya menunjukkan mereka menjadi korban FN seperti dituduhkan," kata dia.
Setelah mendapat bukti berupa hasil visum, kata dia, petugas segera melakukan penangkapan pada pelaku yang saat ini telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah mengaku melakukan hal serupa pada banyak muridnya sejak 2013. Hingga kini sudah beberapa yang divisum. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor," kata Yusri.
Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.
Kepala polisi, FE juga mengakui melakukan perbuatan tersebut dan memang tertarik pada sesama jenis.
"Saya selalu melakukan malam hari. Sudah banyak," kata dia.