Suara.com - Tenaga Kerja Wanita asal Kota Sukabumi, Papat Fatimah selama lima tahun bekerja di Riyadh, Arab Saudi kerap disiksa oleh majikannya, bahkan hingga saat ini belum juga dipulangkan.
Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) cabang Jawa Barat menginformasikan, kalau Papat yang merupakan warga Kampung Leles, RT 01, RW 16, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh ini diberangkatkan secara legal oleh Perusahaan Jasa TKI, PT Safari Amal Sejati, Jakarta pada 1 Januari 2009.
Selama bekerja kepada majikannya yang diketahui bernama Salfah Ibrahim, selalu mengalami penyiksaan dan gajinya tak pernah dibayarkan.
"Informasi terakhir yang kami terima dari keluarga Papat, pada 9 September 2014, TKW ini mengaku kembali disiksa oleh majikannya saat sedang melaksanakan solat, karena penyiksaan itu, kepala korban mengalami pendarahan," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah, Sabtu (20/9/2014).
Menurut Jejen, pihaknya sudah mengupayakan agar Papat bisa segera dipulangkan, bahkan sudah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri pada 2012 lalu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2013. Namun, hingga saat ini Papat tetap disekap dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halamannya dan si majikan hanya mengirim uang sebesar Rp8 juta kepada keluarganya di Sukabumi.
Informasi terakhir dari sang majikan, Papat akan segera dipulangkan ke tanah air sebelum Idul Adha, maka dari itu pihaknya yang bekerjasama dengan instansi terkait terus memantau jangan sampai hanya diberikan janji saja, karena kondisi papat sudah mengenaskan hampir setiap hari kata keluarganya sering mengalami penyiksaan.
"Untuk komunikasi dengan keluarganya di Sukabumi lancar, namun setiap akan istirahat, solat, makan dan salah dalam bekerja Papat kerap mengalami penyiksaan. Tidak hanya itu, pahlawan devisa ini pernah rambutnya digunduli dan ditelanjangi oleh majikan wanitanya di kamar mandi," tambahnya.
Jejen mengatakan pihaknya akan terus mengusahakan agar Papat segera pulang untuk diberikan pengobatan baik kejiwaan maupun ragannya. Selain itu, gaji yang belum dibayarkan dan hak lainnya pihaknya meminta kepada kementerian terakait untuk ditanggulangi dan diberikan kepada Papat. (Antara)