Suara.com - Meski telah dua kali disurati oleh Bagian Perlengkapan Dewan, dua anggota DPRD Makassar periode 2009-2014, Rahman Rauf dan Hamzah Dorahing belum mengembalikan kendaraan dinasnya dengan alasan haknya belum dipenuhi.
"Saya pasti akan kembalikan kalau hak saya sudah dipenuhi, tapi anda tidak usah tahu apa itu karena tidak terlalu penting untuk dipublikasikan. Ini hanya persoalan posisi saya sebagai legislator pada periode lalu yang belum dipenuhi," ujar Rahman Rauf saat dihubungi melalui telepon di Makassar, Jumat (19/9/2014).
Ia mengatakan, kendaraan dinas jenis Daihatsu Terios itu masih akan dikuasainya sementara sembari menunggu keputusan dari pihak sekretariat dewan untuk memenuhi hak-haknya yang masih tertunda itu.
Menurut dia, sampai saat ini pula dirinya masih berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 pasal 17 dan 18 untuk batas akhir pengembalian mobil dinas adalah satu bulan setelah masa pengabdian anggota dewan berakhir.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar, beberapa kendaraan dinas yang pernah dikuasai oleh anggota dewan masih belum kembali seluruhnya.
"Yang belum kembalikan itu tinggal dua orang, ketua Fraksi persatuan Nurani, Hamzah Dorahing dan Sekretaris Komisi A Rauf Rachman," kata Kepala Bagian perlengkapan Sekertariat DPRD Kota Makassar, Arsyal.
Dia menyampaikan pihaknya telah melayangkan dua kali surat permintaan Randis kepada Hamzah dan Rauf Rahman, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari kedua mantan legislator tersebut.
"Kalau minggu depan belum dikembalikan juga, maka kami akan layangkan surat kegita sampai kendaraan dinas itu dikembalikan ke sekretariat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman meminta ketegasan Sekretariat DPRD Kota Makassar untuk meminta secara paksa kepada legislator yang belum mengembalikan aset daerah tersebut.
"Ini sudah keterlaluan, seharusnya anggota dewan telah kembalikan itu mobil sejak tanggal 8 September lalu, untuk itu saya minta kepada sekertariat DPRD Kota Makassar untuk menarik secara paksa, karena itu merupakan asset daerah," katanya. (Antara)