Anggodo didakwa melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain, Ary Muladi, untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,150 miliar.
Di tingkat kasasi, pada Senin (10/12) tahun 2012 Mahkamah Agung menghukumnya 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta.
Majelis kasasi menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor.