Suara.com - Tersangka kasus suap Pilkada Palembang Muhtar Ependy mengaku ditanya oleh penyidik KPK untuk mengkonfirmasi kepemilikan kolam arwana dalam sesi pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Jumat (19/9/2014).
Usai diperiksa, Muhtar yang dituding menjadi kurir pengantar uang untuk bekas Ketua MK Akil Mochtar, mengklaim sudah bisa membuktikannya kepada penyidik KPK kalau kolam arwana tersebut adalah miliknya.
"Mungkin selama ini mereka berpikir saya bukan orang kaya ya," kata Muhtar sesaat setelah dirinya diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan saat ini aset dari kolam arwana tersebut sudah mencapai Rp20 miliar dan diklaim sebagai milik pribadi.
"Itu punya saya koq, kalau modal sih banyak ya. Banyaklah, tapi yang pasti aset sekarang sekitar Rp20 miliarlah," tuturnya dengan jelas.
Sebelumnya ada tudingan bahwa kolam arwana milik Muhtar Ependy merupakan kerjasama dengan Akil, atau ada kepemilikan Akil Mochtar.
Muhtar yang disebut orang dekat Akil itu dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.