Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 17:25 WIB
Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar
Tersangka kasus suap Pilkada Palembang Muhtar Ependy saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap Plkada Palembang di gedung KPK, Jakarta Jumat (19/9/2014). [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus Muhtar Ependy mengaku tidak menerima uang suap untuk diberikan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pemilukada Kota Palembang.

Hal itu dikatakan Muhtar, yang dikenal sebagai orang dekat Akil itu, saat diperiksa oleh KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Muhtar kembali membantah  tudingan yang dilontarkan Hazuar Bidui terkait penerimaan uang dari Bupati Banyu Asin Yan Anton Ferdian.

"Maka itu, tolong buktikan nanti, benar nggak kalau saya terima uang itu. Demi Allah saya tidak menerima uang itu," kata Muhtar di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Muhtar mengaku hal itu merupakan fitnah yang dituduhkan kepadanya. Dia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari MK.

Selain itu, ketika dikonfirmasi ulang apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pemilukada Banyuasin dan Patualang, ia dengan terang menampiknya

"Tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, nama Muhtar Ependy sendiri sempat diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui. Muhtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra.

Menurut Alamsyah, Akil diduga pernah menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa Pemilukada Banyuasin.

"Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di Gedung KPK.

Alamsyah pun menuturkan, Akil menerimaYan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp2 miliar.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI