Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 17:25 WIB
Tersangka Suap Pilkada Palembang Bantah Jadi Kurir Akil Mochtar
Tersangka kasus suap Pilkada Palembang Muhtar Ependy saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap Plkada Palembang di gedung KPK, Jakarta Jumat (19/9/2014). [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di Gedung KPK.

Alamsyah pun menuturkan, Akil menerimaYan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp2 miliar.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI