Suara.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka ditangkap pada 14 September 2014 lalu.
Kedua tersangka yakni Agus Rendra (25) dan Yusup Sanjaya (28). Keduanya kerap bertugas mengawasi lokasi dan target incaran.
"Kedua tersangka kami tangkap atas laporan masyarakat tentang adanya pencurian motor di wilayah Ciledug, Kota Tangerang dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada tanggal 11 September dan 13 September 2014 lalu," kata Kepala Sub Direktorat Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, Jumat (19/9/2014)
Didik menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yaitu UD dan JA, yang bertugas mengambil motor tersebut.
Dugaan sementara, para pelaku kerap melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi. Namun mereka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Diantaranya pada tanggal 11 September 2014 di Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo Larangan, Ciledug, Kota Tangerang. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2014 di Jalan Pengairan Pesing Koneng, Wijaya Kesuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru tajam, satu senjata tajam, satu buah kunci letter T, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.