Hak Politik Dicabut, Luthfi Hasan: Semua Bisa Diatur

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 14:54 WIB
Hak Politik Dicabut, Luthfi Hasan: Semua Bisa Diatur
Luthfi Hasan Ishaaq memberikan suara di Pemilu Legislatif 2014 di lobi rumah tahanan KPK Jakarta, Rabu (9/4). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.

Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Dalam perkara ini, Luthfi terbukti memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI