Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Divonis Hukuman Mati

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 14:43 WIB
Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi pengguna Facebook. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Blogger Iran, Soheil Arabi (30), dikabarkan divonis hukuman mati karena terbukti menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebooknya.

Kabar itu disampaikan oleh seorang pembicara di ajang International Campaign for Human Rights in Iran yang tidak disebutkan namanya.

Arabi diketahui memiliki delapan akun Facebook dengan nama yang bebeda dan telah mengakui perbuatannya di pengadilan.

Dia ditangkap besama istrinya pada November 2013 oleh petugas Garda Revolusi Iran. Arabi disebut menulis kalimat penghinaan itu dalam kondisi “psikologi yang linglung”.

Pengadilan kriminal yang dipimpin Hakim Khorasani di Teheran, menyatakan Arabi bersalah pada tulisan Facebooknya pada 30 Agustus 2013.

Dia dijerat dengan pasal 262 Hukum Islam di Iran soal penghinaan Nabi dengan hukuman maksimal vonis mati. Sedangkan pada pasal 264, kalau seseorang hanya mengkutip dari orang lain maka hukumannya hanya 74 kali cambukan.

Kendati dihukum mati, selama proses persidangan ternyata hakim tak pernah meminta keterangan dari alasan terdakwa yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

“Mereka sama sekali tidak meminta kesaksian Arabi di pengadilan, dimana dia beberapa kali menulis kalau dirinya dalam kondisi linglung dan telah menyatakan menyesali perbuatannya,” terang sumber itu.

Sedangkan istrinya telah dilepaskan dan tidak terkait dengan perbuatan Arabi. (TimesofIndia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI