KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 14:14 WIB
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pilkada Palembang
Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk mengusut korupsi Pilkada kota Pelembang yang dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Ke sebelas saksi tersebut adalah Masyito, Rika Fatmawati (Karyawati), Rudi selaku Kuasa Direksi CV Ratu Samangat. Sedangkan Satria Afriadi Dalamu, Martin Marpaung, Jemmy adalah Anggota Polri yang menjadi ajudan Romi Herton.

Selain itu ada Muhtar Ependy, Fenny Harti Anggraeni (Wiraswasta), Liza Merliani Zako yang adalah isyri muda Romi Herton, Nur Affandi (satpam bank), Risna Hasrilianti (karyawati).

"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," jelas  Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar saat menagani sengketa Pilkada kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI