Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi kementerian tersebut.
"Iya benar, Arief Indarto pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karyono)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Arief sebelumnya pernah diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM.
Sebagai mantan Kepala Pusat Data, Arief diduga mengetahui soal penggunaan dana operasional Setjen ESDM untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp25 miliar yang diduga dikorupsi Waryono.
Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar dari pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp25miliar.
KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka. KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.