Muhaimin Iskandar Mampu Rangkap Jabatan sebagai Menteri dan Ketum PKB

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 19 September 2014 | 08:51 WIB
Muhaimin Iskandar Mampu Rangkap Jabatan sebagai Menteri dan Ketum PKB
Menakertrans yang juga Ketum PKB Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Wapres terpilih Jusuf Kalla. (Antara/Yudhi Mahatma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dinilai mampu melaksanakan tugas sebagai Menteri di pemerintahan dan juga Ketua Umum partai politik.

Anggota Dewan Tanfidz PKB, Saefullah Mahsum mengatakan, dalam lima tahun terakhir sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Sedangkan sebagai Ketua Umum PKB, Muhaimin juga berhasil meningkat jumlah suara dalam pemilu legislatif lalu. Karena itu, Saefullah menjamin Muhaimin Iskandar tidak harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum parpol apabila masuk dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

“Jadi pada dasarnya kami berpendapat bahwa kinerja dari seorang menteri itu bukan karena dia rangkap jabatan atau tidak tetapi justru dari kemampuan dan profesionalitasnya. Tidak ada jaminan menteri yang tidak tidak rangkap jabatan di parpol mempunyai kinerja yang lebih baik dibandingkan menteri yang rangkap jabatan," katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2014).

Karena itu, ia menambahkan, pihaknya tetap keberatan dengan persyaratan menteri di kabinet Jokowi-JK tidak boleh rangkap jabatan sebagai menteri dan pengurus parpol.

Saefullah menambahkan, PKB belum akan memutuskan sikap apabila Jokowi-JK tetap bersikeras melarang menteri rangkap jabatan. Kata dia, PKB akan melakukan koordinasi terlebih dahulu melalui rapat di DPP untuk membahas langkah yang akan diambil.

“PKB kan belum tahu posisi apa yang akan ditempati Pak Muhaimin. Kalau menjadi Menteri Koordinator, seharusnya Pak Muhaimin masih mampu melakuka rangkap jabatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Joko Widodo mengungkapan, menteri yang masuk dalam kabinet pemerintahannya harus melepaskan posisinya di kepengurusan partai politik. Dalam kabinet Jokowi-JK, akan ada 16 menteri yang berasal dari partai politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI