Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali masyarakat bila pernah mengeluarkan fatwa mengenai dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada tak langsung atau dikembalikan kepada legislatif.
"Kita mengingatkan kembali, MUI sempat berijtima tahun 2012 dan mendukung proses Pilkada dikembalikan ke DPRD, sebab kalau pemilihan langsung banyak terjadi politik uang," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di hadapan perwakilan 40 ormas Islam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Wellya mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada langsung banyak pemimpin yang terpilih tidak sesuai dengan bidangnya, karena sistem yang dianut adalah suara terbanyak.
Dia mengatakan, Pilkada tak langsung tidak akan mengurangi kedaulatan rakyat, karena DPR juga mewaliki keberadaan rakyat.
"Kita hanya mengingatkan, sebab masih ada masyarakat yang menanyakan sikap MUI terkait Pilkada, padahal sudah ada pada Ijtima 2012," katanya.
Sementara itu, DPR saat ini masih melakukan pembahasan RUU Pilkada yang didalamnya akan diatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD.
Dalam perkembangannya, pembahasan terkait RUU Pilkada antara Kemendagri dan DPR RI berhenti sejenak sebelum nanti dilanjutkan dalam pembahasan di DPR pada 21-23 September mendatang.
Rencananya, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada 25 September.
Sebelumnya, terkait dengan munculnya polemik itu Kemendagri juga telah menyiapkan dua draf rancangan undang-undang dengan berbagai perbaikan peraturan dan mekanisme untuk pilkada langsung maupun tidak langsung.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sistem pemilihan secara langsung atau melalui perwakilan DPRD bukanlah sebuah tujuan pilkada, melainkan cara untuk mendapatkan pemimpin daerah berkualitas.