Suara.com - Kepala Tim Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, yang membacakan nota pembelaan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjadi juru bicara keadilan. Dia menilai majelis hakim tidak hanya menjadi juru bicara soal hukum saja.
"Majelis hakim adalah kunci, karena itu kami meminta agar majelis hakim harus menjadi juru bicara keadilan bukan hanya juru bicara soal hukum saja," kata Adnan saat membuka pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diterima kliennya, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
Adnan juga meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kasus yang mejerat kliennya dengan arif. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar memperhatikan semua fakta-fakta persidangan, tanpa ada yang terlupakan, sehingga benar-benar melahirkan keputusan yang objektif dan benar-benar adil.
"Kami berharap, agar majelis hakim yang mulia memutuskan perkara ini dengan penuh kearifan dan bijaksana, mempertimbangkan segala fakta-fakta persidangan, shingga melahirkan keputusan yang objektif dan jernih," ujar Adnan.
Selanjutnya, tim penasihat hukum Anas ini mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) yang bocor, yang dinilainya sebagai sebuah tindakan yang melanggar hukum.
Selain sprindik, adanya pernyataan Presiden SBY yang meminta untuk mengusut dengan tuntas kasus yang menimpa kader partainya, dinilai Adnan adalah sebuah tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pembina partai.
"Bocornya Sprindik, kemudian perintah SBY untuk mengusut kasus korupsi yang dialami kadernya, karena dinilai merusak partai adalah serangkaian tindakan untuk menghancurkan kliennya," tutup Mantan Pengacara KPU dalam sengketa Pipres 2014 kemarin di MK.