Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan pusat pelayanan terpadu nasional untuk mengakomodir seluruh perizinan yang ada di Indonesia.
Pusat pelayanan terpadu ini, mirip dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Indonesia.
"Nanti akan ada semacam one stop service national. Perizinan terpadu tapi skalanya nasional," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta pada Kamis (18/9/2014) siang.
Unit pelayanan ini, sambung Jokowi, diharapkan bisa mengurus perizinan di Indonesia dan luar negeri, semisal izin pertambangan, izin pendirian usaha, dan sebagainya.
Jokowi merencanakan, unit tersebut nantinya akan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Pusat perizinan terpadu nasional. Tempatnnya dimana? Di BKPM," kata Jokowi.
Jokowi belum mau memberikan informasi lebih detail soal rencana tersebut. Sebab, saat ini, unit tersebut masih dalam tahap kajian.
Sebelumnya, Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta menerapkan PTSP di Ibu Kota sejak pertengahan 2014. Seluruh izin warga DKI, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, izin usaha dan sebagainya melalui unit tersebut.