Kapal Terbakar, Polda Metro Ancam Jemput Paksa Syahbandar

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 18 September 2014 | 17:33 WIB
Kapal Terbakar, Polda Metro Ancam Jemput Paksa Syahbandar
Korban terbakarnya Kapal Motor (KM) Paus. (Antara/Wibowo Armando)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyarankan agar Syahbandar Kali Adem, Tony Suharya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Menyarankan kepada Syahbandar agar datang, kalau tidak datang maka akan kita lakukan surat perintah membawa atau jemput paksa," tambah Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/2014).

Rikwanto menambahkan, untuk Anak Buah Kapal (ABK) yaitu teknisi hingga kini masih dirawat dan masih belum bisa diperiksa.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald mengungkapkan, para Anak Buah Kapal (ABK) bisa menjadi tersangka, pasalnya semua ABK diduga kuat mengetahui Standart Operasional Procedure (SOP) dan inisiatif yang diambil nahkoda.

"Kapal setiap berangkat diisi. Pengisian BBM di Kali Adem. Dah sering melakukan di luar SOP. Menurutnya agak lama kalo diisi dari luar. ABK semua bisa tersangka. Ini kita dalami tapi karena masih sakit, disana ada sambungan tangki putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini yang menimbulkan 2-3 kali ledakan," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald.

Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan nahkoda Kapal Motor Paus 1, Abdullah alias ADL (43) sebagai tersangka. Penetapan tersangka sendiri didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri.

"Kita tetapkan tersangka nahkoda kapal inisial ADL. Nahkoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald, di Kepulauan Seribu, Selasa (16/9/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI